Jumat, 22 Mei 2020

INFORMASI DALAM PRAKTIK DAN MELINDUNGI SISTEM INFORMASI


1. Sebutkan beberapa peluang kerja baru untuk posisi yg sebelum nya belum pernah ada di bidang keamanan teknologi informasi? 
2. Apakah anda tahu Undang-undang ITE, jelas kan secara singkat yg berkaitan dengan keamanan traksaksi secara elektronik 
3. Apakah yang dimaksud dengan computer forensic 
4. Jelaskan yang di maksud dengan pengendalian aplikasi pada sistem informasi 
5. Menurut anda, tantangan manajemen terhadap keamanan dan pengedalian, terhadap perangkat lunak, seperti apakah yang akan dihadapi 5 tahun yang akan datang 

1. PELUANG KERJA TEKNOLOGI INFORMASI 
· Software Developer 

Seorang software developer staff IT yang bertugas untuk melakukan riset, mendesain, megimplementasikan hingga menguji software dan sistem. Era dimana informasi teknologi sedang mengalami kemajuan pesat seperti saat ini, pekerjaan sebagai software developer tentu akan sangat dibutuhkan. Hampir semua perusahaan saat ini menggunakan sistem perangkat lunak. Hal inilah yang membuat seorang software developer bisa bekerja di berbagai industri seperti industri pariwisata, hiburan, kesehatan, media, atau ritel. Tantangan yang harus dihadapi oleh seorang software developer adalah deadline pekerjaan yang sangat banyak. Rata-rata gaji global yang diterima oleh software developer adalah sekitar 92.660 Dollar per tahun.

 · Database Administrator 

Database administrator bertugas untuk mendesain, memelihara, dan memperbaiki database organisasi. Mereka juga bertugas untuk membuat susunan tertentu supaya pengguna data mudah untuk mengakses. Untuk mengerjakan tugas, seorang database administrator sebaikanya familiar dengan bahasa yang sering dikenal dengan data manipulation dan memahami prinsip desain database. Tidak semua pekerja IT harus berhadapan dengan komputer. Seorang database administrator akan lebih banyak kesempatan untuk bekerja dengan banyak orang dan banyak proyek. Tantangan yang dihadapi seorang database administrator adalah harus menjaga supaya database tidak rusak. Gaji globar yang diterima oleh orang yang bekerja sebagai database administrator sebesar 77.080 Dollar per tahun.

 · Hardware Engineer 

Tugasnya adalah mengkonfigurasikan hardware komputer dan mendesain tata letak perangkat komputer untuk meningkatkan efisiensi. Keuntungan yang didapat dengan menjalani profesi ini adalah memiliki kesempatan untuk bekerja dengan teknologi-teknologi terbaru. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan yang monoton, bisa jadi para hardware engineer akan merasa bosan dengan rutinitasnya. Tapi akan cocok bagi Anda yang justru senang dengan rutinitas yang pasti. Gaji global yang diterima seorang hardware engineer adalah 100.920 Dollar per tahun. 

· System Analyst
Merupakan seorang penengah antara orang bisnis dan tim IT. Sorang system analist akan mendefinisikan kebutuhan user dan menyusun solusi untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas. Tidak seperti hardware engineer, seorang system analyst memiliki alur pekerjaan yang fleksibel. Tidak hanya mengerjakan rutinitas, mereka juga harus bertemu dengan banyak orang yang terlibat dengan proyek. Seorang system analyst akan memeriksa sistem atau model bisnis yang sudah ada, kemudian menganalisis keperluan sistem tersebut. Kemudian mereka akan mengembangkan produk, mengimplementasikan, serta menguji solusinya dalam sistem. Gaji global yang diperoleh seorang system analyst adalah 79.680 Dollar per tahun. 

· Network Architect 

Sesuai dengan namanya, network architect mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan jaringan, seperti mendesain, membangun dan menguji jaringan komunikasi. Seorang network architect sangat dibutuhkan banyak tempat, karena saat ini banyak institusi yang menambahkan fasilitas seperti wifi di kantor. Menjadi seorang network architect membutuhkan perjalanan yang panjang karena pada umumnya perusahaan akan mencari kandidat yang sudah memiliki sertifikat. Gaji global yang diterima sebesar 91.000 Dollar per tahun. 

· Web Developer 

Seorang web developer adalah orang yang mempelajari bahasa. Namun bukan bahasa manusia, melainkan bahasa pemrograman. Bukan berarti mereka tidak bisa berbahasa manusia, hanya saja itu merupakan keharusan mereka sebagai web developer untuk bisa membuat aplikasi pada web. Pada umumnya seorang web developer memiliki waktu kerja yang fleksibel. Pekerjaan yang mereka lakukan seakan tidak ada habisnya, maka wajar saja jika perusahaan memberikan waktu fleksibel bagi mereka untuk menyelesaikan deadline. Gaji global yang diterima seorang web developer sebesar 62.500 Dollar per tahun. 

· Information Security Analyst

 Information security analyst bertugas untuk mengembangkan sistem keamanan untuk menjaga jaringan dan sistem perusahaan. Pekerjaan ini memberikan banyak kesempatan, karena teknologi yang berkembang akan memicu cyber crime juga berkembang. Pekerjaan ini menuntut untuk selalu up to date dengan metode-metode serangan cyber dan mengembangkan metode lain untuk memerangi hal tersebut. gaji global yang diterima sebesar 86.170 Dollar per tahun 

· IT Support 

Bertugas untuk memberikan bantuan teknis IT bagi perusahaan. IT support juga bersifat fleksibel, karena bekerja pada bidang yang cukup umum di bidang IT. Pekerjaan ini menuntut waktu untuk selalu siap sedia kapan pun perusahaan membutuhkan pertolongan. Cocok untuk Anda yang pintar memenejemen waktu baik untuk keperluan pribadi maupun perusahaan. Rata-rata gaji global yang diterima adalah sebesar 48.900 Dollar per tahun. 

· System Manager 

Bertugas sebagai perencana, koordinator, dan mengarahkan jenis teknologi yang apa yang bisa digunakan, yang sesuai dengan aktivitas perusahaan. Posisi menejer termasuk posisi atas yang memungkinkan anda untuk mengatur perusahaan secara menyeluruh. Layaknya semua posisi menejer, jabatan level atas biasanya akan memakan waktu lebih banyak, menuntut Anda untuk lembur misalnya. Namun gaji yang diterima juga sesuai dengan kerja keras, yatu sebesar 120.950 Dollar per tahun. 

· Application Developer (Android/ Ios) 

Perkembangan smartphone begitu pesat. Tidak terkecuali di Indonesia mencapai 50% jiwa sebesar 47% adalah pengguna smartphone. Dengan adanya smartphone maka lahirlah aplikasi-aplikasi yang kini bisa memudahkan kehidupan kita. Sebut saja gojek, bukalapak, tokopedia, dan startup lainnya bisa sukses besar seperti sekarang karena aplikasi yang dikembangkan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Maka hadirlah peluang kerja baru yaitu Application Developer Android/ IOS. 

2. UNDANG-UNDANG ITE Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih dikenal dengan UU ITE adalah Undang-Undang yang selalu bikin heboh, karena menggarap sesuatu yang bikin onar, dan memiliki resonansi tinggi karena menyentuh ranah digital dan sosial media. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dalam perjalanannya mengalam perubahan yaitu diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta. Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit. Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. 

3. PENGERTIAN KOMPUTER FORENSIK Komputer Forensik merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berhubungan dengan bukti hukum yang ditemukan dalam komputer maupun media penyimpanan secara digital. Komputer forensik ini dikenal sebagai Digital Forensik. Banyak bidang ilmu yang dimanfaatkan dan dilibatkan pada suatu kasus kejahatan atau kriminal untuk suatu kepentingan hukum dan keadilan, dimana ilmu pengetahuan tersebut dikenal dengan ilmu forensik. Tujuan Komputer Forensik : Adapun tujuannya ialah untuk mengamankan dan menganalisis bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. Berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Contohnya, melalui Internet Forensik, kita dapat megetahui siapa saja orang yang mengirim email kepada kita, kapan dan dimana keberadaan pengirim. Dalam contoh lain kita bisa melihat siapa pengunjung website secara lengkap dengan informasi IP Address, komputer yang dipakainya dan keberadaannya serta kegiatan apa yang dilakukan pada website kita tersebut. 

4. PENGENDALIAN APLIKASI Pengendalian aplikasi (application controls) adalah sistem pengendalian intern komputer yang berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan tertentu yang telah ditentukan (setiap aplikasi berbeda karateristik dan kebutuhan pengendaliannya). Misalnya komputerisasi kepegawaian tentu berbeda resiko dan kebutuhan pengendaliannya dengan sistem komputerisasi penjualan, apalagi bila sistem penjualan tersebut didesain web-based atau E-Commerce.’ Pengendalian aplikasi ini merupakan lingkup dari pengendalian umum, sehingga apabila terjadi kelemahan dalam pengendalian umum maka dapat berdampak terhadap berbagai jenis aplikasi yang telah dirancang dalam sebuah perusahaan. Pengendalian aplikasi dirancang khusus untuk memenuhi persyaratan pengendalian yang harus diterapkan pada aplikasi tertentu sehingga data hasil pemrosesan aplikasi tersebut mampu diyakini keandalannya. 
 Pengendalian Aplikasi Terdiri Dari : 
a. Pengendalian masukan atau input controls 
b. Pengendalian proses pengolahan data atau process controls 
c. Pengendalian keluaran atau output controls 

 Tujuan pengendalian aplikasi menurut Anies S.M. Basalamah (2011, 197) adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa: 
a) Setiap transaksi telah diproses dengan lengkap dan hanya diproses satu kali; 
b) Setiap data transaksi berisi informasi yang lengkap dan akurat. 
c) Setiap pemrosesan transaksi dilakukan dengan benar dan tepat; 
d) Hasil-hasil pemrosesan digunakan sesuai dengan maksudnya; dan 
e) Aplikasi-aplikasi yang ada dapat berfungsi secara berkesinambungan 

5. TANTANGAN MANAJEMEN TERHADAP KEAMANAN DAN PENGEDALIAN, TERHADAP PERANGKAT LUNAK 
Ancaman Keamanan Informasi (Information Security Threat) 
merupakan orang, organisasi, mekanisme, atauperistiwa yang memiliki potensi untuk membahayakan sumber daya informasi perusahaan. Pada kenyataannya, ancaman dapat bersifat internal serta eksternal dan bersifat disengaja dan tidak disengaja. 
Ancaman Internal dan Eksternal 
Ancaman internal bukan hanya mencakup karyawan perusahaan, tetapi juga pekerja temporer, konsultan, kontraktor, bahkan mitra bisnis perusahaan tersebut.Ancaman internal diperkirakan menghasilkan kerusakan yang secara potensi lebih serius jika dibandingkan denga ancaman eksternal, dikarenakan pengetahuan anccaman internal yang lebih mendalam akan sistem tersebut. Ancaman eksternal misalnya perusahaan lain yang memiliki produk yang sama dengan produk perusahaan atau disebut juga pesaing usaha. 
Tindakan Kecelakaan dan disengaja 
Tidak semua ancaman merupakan tindakan disengaja yang dilakukan dengan tujuan mencelakai. Beberapa merupakan kecelakaan yang disebabkan oelh orangorang di dalam ataupun diluar perusahaan.

sama halnya Jenis- Jenis Ancaman: Malicious software, atau malware terdiri atas program-program lengkap atau segmen-segmen kode yang dapat menyerang suatu system dan melakukan fungsi-fungsi yang tidak diharapkan oleh pemilik system. Fungsi-fungsi tersebut dapat menghapus file,atau menyebabkan sistem tersebut berhenti. Terdapat beberapa jensi peranti lunak yang berbahaya, yakni: 
a. Virus. Adalah program komputer yang dapat mereplikasi dirinya sendiri tanpa dapat diamati oleh si pengguna dan menempelkan salinan dirinya pada program-program dan boot sector lain 
b. Worm. Program yang tidak dapat mereplikasikan dirinya sendiri di dalam sistem, tetapi dapat menyebarkan salinannya melalui e-mail 
c. Trojan Horse. Program yang tidak dapat mereplikasi atau mendistribusikan dirinya sendiri, namun disebarkan sebagai perangkat 
d. Adware. Program yang memunculkan pesan-pesan iklan yang mengganggu 
e. Spyware. Program yang mengumpulkan data dari mesin pengguna 

Risiko Keamanan Informasi (Information Security Risk) didefinisikan sebagai potensi output yang tidak diharapkan dari pelanggaran keamanan informasi oleh Ancaman keamanan informasi. Semua risiko mewakili tindakan yang tidak terotorisasi. Risiko-risiko seperti ini dibagi menjadi empat jenis yaitu: 
a. Pengungkapan Informsi yang tidak terotoritasis dan pencurian. Ketika suatu basis data dan perpustakaan peranti lunak tersedia bagi orang-orang yang seharusnya tidak memiliki akses, hasilnya adalah hilangnya informasi atau uang. 
b. Penggunaan yang tidak terotorisasi. Penggunaan yang tidak terotorisasi terjadi ketika orang-orang yang biasanya tidak berhak menggunakan sumber daya perusahaan mampu melakukan hal tersebut. 
c. Penghancuran yang tidak terotorisasi dan penolakan layanan. Seseorang dapat merusak atau menghancurkan peranti keras atau peranti lunak, sehingga menyebabkan operasional komputer perusahaan tersebut tidak berfungsi. 
d. Modifikasi yang terotorisasi. Perubahan dapat dilakukan pada data, informasi, dan peranti lunak perusahaan yang dapat berlangsung tanpa disadari dan menyebabkan para pengguna output sistem tersebut mengambil keputusan yang salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar